Air tanah merupakan sumber daya alam yang masuk kedalam kategori terbaharukan, namun apabila tidak dilakukan pengelolaan air tanah dengan baik maka potensi ketersediaannya akan semakin berkurang. DKI Jakarta dan beberapa kota besar disekitarnya (Jabodetabek) merupakan wilayah padat penduduk dengan perkembangan yang sangat pesat terutama di sektor ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Seiring dengan pesatnya berkembangnya di wilayah tersebut, semakin meningkat pula kebutuhan akan air bersih untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Disisi lain pasokan air bersih dari perusahaan air minum (PAM) masih belum maksimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih, sehingga air tanah masih menjadi sumber utama untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat maupun untuk keperluan komersil. Aktivitas pemanfaatan air tanah secara berlebihan dan tidak memperhatikan lingkungan dapat menimbulkan degradasi terhadap lingkungan air tanah seperti penurunan kualitas dan kuantitas air tanah, intrusi air asin serta dampak lanjutan lainnya seperti penurunan muka tanah (land subsidence)..


Sebagai bentuk keperdulian pemerintah pusat terhadap perkembangan kondisi air tanah dan lingkungan di wilayah Jabodetabek, pada tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) membentuk Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) melalui Peraturan Menteri ESDM No. 24 tahun 2013 yang memiliki tugas teknis pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta dan pengembangan teknologi konservasi air tanah. Balai Konservasi Air Tanah merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) yang berkedudukan di Jalan Tongkol No. 4 Pademangan – Jakarta Utara.


Secara umum cakupan wilayah kerja BKAT di Cekungan Air Tanah Jakarta yang secara administratif meliputi Kota Jakarta Timur, kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Seiring dengan perkambangannya pada tahun 2021 diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 34 tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi. Berdasarkan peraturan tersebut BKAT mendapatkan tambahan tugas baru dengan penambahan wilayah Kerja di Cekungan Air Tanah Serang - Tangerang yang secara administratif meliputi wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kabupaten Bogor.