BALAI KONSERVASI AIR TANAH (BKAT)


Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Geologi.


Balai Konservasi Air Tanah merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).

Tugas Balai Konservasi Air Tanah :

Balai Konservasi Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah.


Fungsi Balai Konservasi Air Tanah :

​​​​​​​Dalam melaksanakan tugas, Balai Konservasi Air Tanah menyelenggarakan fungsi:


  • penyusunan rencana, program, dan anggaran, laporan, pelaksanaan kerja sama, dan pengelolaan informasi;
  • pelaksanaan pemantauan kondisi air tanah;
  • pelaksanaan penanggulangan dampak pengambilan air tanah;
  • penyiapan bahan persetujuan studi kelayakan air tanah;
  • penyiapan bahan rekomendasi teknis pemanfaatan air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah;
  • pelaksanaan pengembangan teknologi konservasi air tanah;
  • pelaksanaan evaluasi konservasi air tanah;
  • pengelolaan sarana dan prasarana teknis; dan
  • pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.​​​​​​​